Konsultasi/Narasumber

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Barat melayani Konsultasi/Narasumber

PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

1   Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.

2   Mengisi form permohonan layanan, dengan melampirkan : KTP/Kartu Anggota dan lainnya.

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan Layanan Konsultasi/Narasumber ditujukan kepada Kepala Balai; 
  2. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan Disposisi Kepala Balai Kepada Sub Tim Kerja Layanan dan Penerapan Modernisasi Pertanian; 
  3. Sub Tim Kerja Layanan dan Penerapan Modernisasi Pertanian menerbitkan surat persetujuan Konsultasi/Narasumber;
  4. Pelaksana kegiatan yang telah disetujui untuk melakukan layanan Konsultasi/Narasumber;
  5. Pengguna Layanan melakukan pengisian kuisioner (SKM) Survey Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya.

BIAYA/TARIF:

Pelayanan Konsultasi/Narasumber tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)

OUTPUT LAYANAN: 

Pelayanan Konsultasi/Narasumber.

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:

Jangka waktu layanan Konsultasi/Narasumber: sesuai kesepakatan.