Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Barat melayani Konsultasi/Narasumber
PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:
1 Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
2 Mengisi form permohonan layanan, dengan melampirkan : KTP/Kartu Anggota dan lainnya.
PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:
- Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan Layanan Konsultasi/Narasumber ditujukan kepada Kepala Balai;
- Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan Disposisi Kepala Balai Kepada Sub Tim Kerja Layanan dan Penerapan Modernisasi Pertanian;
- Sub Tim Kerja Layanan dan Penerapan Modernisasi Pertanian menerbitkan surat persetujuan Konsultasi/Narasumber;
- Pelaksana kegiatan yang telah disetujui untuk melakukan layanan Konsultasi/Narasumber;
- Pengguna Layanan melakukan pengisian kuisioner (SKM) Survey Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya.
BIAYA/TARIF:
Pelayanan Konsultasi/Narasumber tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)
OUTPUT LAYANAN:
Pelayanan Konsultasi/Narasumber.
WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:
Jangka waktu layanan Konsultasi/Narasumber: sesuai kesepakatan.