Praktek Kerja Lapang (PKL)

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Barat melayani Praktek Kerja Lapang (PKL)

PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

1   Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.

2   Mengisi form permohonan layanan, dengan melampirkan : KTP/Kartu Anggota dan lainnya.

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan Praktek Kerja Lapang (PKL) ditujukan kepada Kepala Balai; 
  2. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan Disposisi Kepala Balai Kepada Sub Tim Kerja Layanan dan Penerapan Modernisasi Pertanian; 
  3. Sub Tim Kerja Layanan dan Penerapan Modernisasi Pertanian menerbitkan surat persetujuan Praktek Kerja Lapang (PKL);
  4. Pelaksana kegiatan yang telah disetujui untuk melakukan layanan Praktek Kerja Lapang (PKL);
  5. Pengguna Layanan melakukan pengisian kuisioner (SKM) Survey Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya.

BIAYA/TARIF:

Pelayanan Praktek Kerja Lapang (PKL) tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)

OUTPUT LAYANAN: 

Pelayanan Praktek Kerja Lapang (PKL).

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:

Jangka waktu layanan Praktek Kerja Lapang (PKL): sesuai kesepakatan.