Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Barat melayani Praktek Kerja Lapang (PKL)
PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:
1 Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
2 Mengisi form permohonan layanan, dengan melampirkan : KTP/Kartu Anggota dan lainnya.
PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:
- Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan Praktek Kerja Lapang (PKL) ditujukan kepada Kepala Balai;
- Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan Disposisi Kepala Balai Kepada Sub Tim Kerja Layanan dan Penerapan Modernisasi Pertanian;
- Sub Tim Kerja Layanan dan Penerapan Modernisasi Pertanian menerbitkan surat persetujuan Praktek Kerja Lapang (PKL);
- Pelaksana kegiatan yang telah disetujui untuk melakukan layanan Praktek Kerja Lapang (PKL);
- Pengguna Layanan melakukan pengisian kuisioner (SKM) Survey Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya.
BIAYA/TARIF:
Pelayanan Praktek Kerja Lapang (PKL) tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)
OUTPUT LAYANAN:
Pelayanan Praktek Kerja Lapang (PKL).
WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:
Jangka waktu layanan Praktek Kerja Lapang (PKL): sesuai kesepakatan.