
Tertib Kearsipan, BRMP Sulbar Serahkan Dokumen Inaktif ke Unit Kearsipan II Kementan
MAMUJU-Sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan arsip yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan penyerahan arsip inaktif pada Rabu, 23 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruangan Pusat Pelayanan Informasi dan Data BRMP Sulbar.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala BRMP Sulawesi Barat yang diwakili oleh Raden Dwi Teguh Wijanarko secara resmi menyerahkan arsip inaktif kepada Arianto selaku perwakilan PT. Pos Indonesia. Arsip yang diserahkan merupakan dokumen Laporan Akhir Penelitian dari tahun 2011 hingga 2024 yang telah melewati masa retensi dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna lanjutan.
Selanjutnya, PT. Pos Indonesia akan mengirimkan arsip-arsip tersebut ke Unit Kearsipan II Kementerian Pertanian di Jakarta, untuk dipindahkan sesuai dengan prosedur resmi kearsipan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan peraturan pelaksanaannya.
Penyerahan ini menjadi langkah strategis BRMP Sulbar dalam mewujudkan efisiensi pengelolaan dokumen serta menciptakan tata kelola administrasi yang bersih, efektif, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat peran BRMP dalam mendukung reformasi birokrasi melalui penerapan sistem kearsipan yang profesional dan modern.